Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM

Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM

Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kamal Pasha, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak -hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak - hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil tuhan (Gazalli,2004). Rumusan " sejak lahir " sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.


Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droit's de I'homme dalam bahasa Prancis yang berarti "Hak Manusia" Bahasa Inggrisnya Human Rights, yang dalam bahasa Belanda disebut Menselijke rechten. Istilah hak asasi manusia merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menggantikan istilah Human Rights. Disamping itu juga ada yang menggunakan istilah hak - hak dasar manusia atau fundamental rights atau basic rights. Secara etimologis, hak asasi manusia terbentuk dari tiga kata yaitu hak, asasi, manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa arab, sedangkan manusia berasal dari kata bahasa indonesia.

Kata haqq terambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqaan yang berarti benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Kata haqqa dapat diartikan sebagai kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang biasa diartikan sebagai membangun, mendirikan meletakkan, atau dapat pula berarti asal, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Kata asasi diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat dasar dan fundamental yang selalu melekat pada objeknya. Dengan penjelasan tersebut makna hak asasi manusia dalam bahasa indonesia diartikan sebagai hak - hak mendasar pada diri manusia.

Di indonesia umumnya mempergunakan istilah "Hak - hak Asasi" yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa inggris dan Grondrechten dalam bahasa Belanda. Dalam berbagai peraturan perundang - undangan, misalnya dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, Undang - Undang Dasar Sementara 1950, Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 bahkan dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila, digunakan istilah Hak - hak Asasi Manusia.

Menurut John Locke, HAM adalah hak - hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dengan demikian HAM adalah hak - hak yang dimiliki manusia semata - mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata - mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dengan hak - hak dasar yang melekat pada diri manusia tersebut maka manusia dapat hidup layak sebagai manusia.

Macam - Macam Hak Asasi Manusia

Berdasar pada undang - undang no.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan , serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
Berdasar pada pengertian hak asasi manusia maka ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah :
  • Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal - usul ras, agama, etnik dan pandangan politik.
  • Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut adalah :
a. Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi universal Hak Asasi Manusia 1948, meliputi :
  1. hak berpikir dan mengeluarkan pendapat 
  2. hak memiliki suatu sesuatu
  3. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  4. hak menganut aliran kepercayaan atau agama
  5. hak untuk hidup
  6. hak untuk kemerdekaan hidup
  7. hak untuk memperoleh nama baik
  8. hak memperoleh pekerjaan dan
  9. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
b. Hak asasi manusia menurut undang - undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, meliputi:
  1. hak untuk hidup
  2. hak berkeluarga
  3. hak mengembangkan diri
  4. hak keadilan
  5. hak kemerdekaan 
  6. hak berkomunikasi
  7. hak keamanan
  8. hak kesejahteraan dan
  9. hak perlindungan.
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
  • Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya hak kemerdekaan , hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
  • Hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
  • Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misalnya mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
  • Hak untuk mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  • Hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural rights).

Sejarah Perkembangan HAM

Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang - wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman tirani. Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. perkembangannya dapat kita lihat sebagai berikut.
Perkembangan Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
  1. Perjuangan nabi Musa dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi).
  2. Hukum Hummurabi di babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum masehi).
  3. Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan aristoteles (384-322 SM) sebagai filosof yunani sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasar keadilan, cita - cita dan kebijaksanaan.
  4. Perjuangan nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris

Berdasar banyak literatur yang ada, perkembangan HAM muncul di dunia barat, antara lain di inggris, prancis, amerika serikat. Inggris dipandang sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan untuk HAM di Inggris tampak dari beberapa dokumen berikut ini.
  • Tahun 1215 munculnya piagam "Mahna Charta" atau piagam agung   
  • Tahun 1628 keluarnya piagam " Petition of right"
  • Tahun 1679 munculnya "Habeas Corpus Act"
  • Tahun 1689 keluar "Bill of Rights"

Perkembangan hak asasi manusia di Amerika Serikat

Perjuangan hak asasi manusia di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak - hak alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United States Declarations of Independence. Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia disebabkan oleh rakyat amerika serikat yang berasal dari Eropa sebagai imigran yang merasa tertindas oleh pemerintah inggris. Amerika serikat berhasil mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan amerika serikat dimasukkan dalam  konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara amerika serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.

Perkembangan Hak Asasi manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang - wenangan raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan declaration des droits de L' homme et du citoyen (pernyataan mengenai hak - hak asasi manusia dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan bahwa " hak asasi manusia adalah hak - hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya, dan karena itu bersifat suci". Revolusi prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini muncul semboyan Liberty, Egality, dan Fraternity ( Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan ). Pada tahun 1791 deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi prancis.

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pengakuan hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Berikut ini pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang - undangan lainnya.

Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa negara indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak bisa lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada alinea pertama yang berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..." berdasar ini maka bangsa indonesia mengakui adalah hak untuk merdeka atau bebas. Hanya saja berbeda dengan sejarah HAM di barat yang lebih bersifat individual, HAM di indonesia berpaham kolektvitas. Hal ini terbaca dari hak setiap "bangsa" untuk merdeka.

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Yakni nilai - nilai luhur bangsa yang terumus dalam pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah.

Batang Tubuh UUD 1945 

Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya, yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Akan tetapi rumusan - rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen 1 tahun 1999. Penambahan rumusan HAM ini bukan semata - mata kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan HAM yang semakin penting, melainkan juga merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM juga dapat dijadikan salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban , tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.

Peraturan Perundang - undangan 

Undang - undang yang menjamin HAM di indonesia adalah undang - undang no 39 tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini hak - hak yang terdapat dalam UU no 39 tahun 1999.
  1. Hak untuk Hidup ( Pasal 4 )
  2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
  3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
  4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
  5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
  6. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
  7. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
  8. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
  9. Hak wanita (pasal 45-51)
  10. Hak anak (pasal 52-66)
Dengan masuknya hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan juga dijamin melalui undang - undang maka semakin kuat jaminan hak asasi manusia di indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia. ( Sumber : Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan : bumi aksara, konstitusi dan ham : pkkpuu fh unila).
Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Pengertian,Macam - Macam, Sejarah Perkembangan HAM, semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan komentar anda serta kunjungi terus BLOG BELAJAR.

Baca Selengkapnya ....

Pengertian Permasalahan Sosial dan Pemecahan Masalah Sosial

Pengertian / Definisi Permasalahan Sosial

Pengertian Permasalahan Sosial dan Pemecahan Masalah Sosial
Kartini Kartono mendefinisikan permasalahan sosial sebagai berikut.
  • Semua bentuk tingkah laku yang melanggar adat istiadat masyarakat.
  • Situasi yang dianggap oleh sebagian besar warga masyrakat mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak. 


Permasalahan sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur - unsur kebudayaan dan membahayakan kehidupan masyarakat itu sendiri. Permasalahan sosial timbul sebagai hasil dari proses perkembangan masyarakat. Dengan demikian, permasalahan sosial dapat mempercepat perubahan sosial. (Baca Juga : Jenis / Fungsi Norma Sosial dan Nilai Sosial).
Permasalahan sosial dibedakan dalam dua bentuk, yaitu manifest social problem dan latent social problem. Manifest Social Problem adalah masalah sosial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Adapun latent social problem adalah masalah sosial yang tidak tampak (tersembunyi) sehingga dampaknya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. (Baca Juga : Mendeskripsikan Objek Kajian Sosiologi dan Metodenya).

Faktor Penyebab Permasalahan Sosial

Permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut.
  1. Faktor ekonomi, merupakan penyebab terjadinya permasalahan sosial berkaitan dengan pendapatan, kekayaandan upaya pemenuhan kebutuhan hidup.
  2. Faktor budaya merupakan latar belakang terjadinya permasalahan sosial berkaitan dengan unsur - unsur nilai dan norma sosial seperti adat istiadat dan kebiasaan.
  3. Faktor biologis merupakan permasalahan sosial yang disebabkan oleh gangguan fisik seperti penyakit dan gangguan kesehatan
  4. Faktor Psikologis merupakan permasalahan sosial yang berkaitan dengan gangguan kejiwaan seseorang.

Contoh Permasalahan Sosial dalam Masyarakat

Contoh Permasalahan Sosial yang terjadi dalam Masyarakat adalah sebagai berikut
  1. Konflik Sosial, Konflik merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang bertujuan saling menjatuhkan pihak lawan. Konflik dapat terjadi karena perbedaan kepentingan antar suku, antar agama, dan antar negara.
  2. Masalah Kependudukan, Masalah kependudukan berkaitan dengan demografi yang meliputi struktur, distribusi penduduk,perubahan jumlah penduduk akibat kelahiran dan kematian, serta migrasi penduduk.
  3. Kemiskinan, Kemiskinan merupakan masalah sosial yang disebabkan oleh ketidakberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok Apabila kemiskinan tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan masalah lain seperti putus sekolah, pengangguran, dan kriminalitas.
  4. Kesenjangan Sosial, Kesenjangan sosial jika ditinjau dari teori sistem sosial Talcott Parsons merupakan ketidaksesuaian antara realitas sosial dan fungsi dalam sistem sosial. Kesenjangan sosial dapat muncul akibat keseimbangan sistem sosial terganggu.
  5. Tindak Kriminalitas,Tindak Kriminalitas merupakan perilaku yang melanggar norma hukum. Pelaku tindak kriminalitas biasanya akan mendapat hukuman denda dan pidana. Contoh tindak kriminalitas yaitu pencurian, pembunuhan, korupsi.
  6. Kenakalan Remaja, Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para remaja yaitu perkelahian, tawuran, mengkonsumsi narkoba dan miras.

Upaya Pemecahan Pemecahan Permasalahan Sosial

Permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat diatasi melalui upaya berikut.

Mensosialisasikan Nilai dan Norma Sosial

Permaslahan sosial dapat dicegah sebelum terjadi dengan upaya preventif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan mensosialisasikan nilai dan norma sosial secara intensif.

Mempertegas Sanksi Sosial Bagi Para Pelanggar

Permasalahan sosial yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan dapat diatasi dengan upaya represif, yaitu dengan menerapkan sanksi sosial secara tegas kepada setiap orang yang melanggar peraturan.

Meningkatkan Pemerataan Pembangunan dan Pendidikan 

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa disertai pemerataan pembangunan hanya menciptakan perekonomian yang lemah. Pembangunan penting untuk meningkatkan pendapatan ekonomi per kapita. Pemerataan pendidikan berkaitan dengan sistem yang memberikan kesempatan yang seluas - luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Upaya pemerataan pendidikan yang telah dilakukan pemerintah antara lain melalui pembangunan sekolah, pengadaan dana BOS, serta kejar paket A, B, dan C.

Menyediakan Modal Usaha

Bantuan modal usaha melalui sistem pemantauan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran. Melalui bantuan modal usaha diharapkan dapat membuka lapanagan usaha mandiri, bahkan dapat meningkatkan perekonomian rakyat. (Sumber : Detik - Detik Ujian Nasional Sosiologi ).
Demikianlah artikel tentang Pengertian Permasalahan Sosial dan Pemecahan Masalah Sosial, semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan komentar anda serta jangan lupa kunjungi terus BLOG BELAJAR.

Baca Selengkapnya ....

Jenis / Fungsi Norma Sosial dan Nilai Sosial

Pengertian Nilai Sosial

Jenis / Fungsi Norma Sosial dan Nilai Sosial
Nilai sosial merupakan konsep abstrak tentang prinsip standar atau patokan yang baik, dicita - citakan, penting dan berguna bagi kehidupan manusia. Ukuran untuk menganggap segala sesuatu baik, penting, dan berguna berdasarkan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai itu sendiri. ( Baca Juga : Pengertian Permasalahan Sosial dan Pemecahan Masalah Sosial).

 

Jenis - Jenis Nilai Sosial


Berdasarkan ciri - cirinya nilai sosial dibagi menjadi tiga sebagai berikut.
  1. Nilai dominan merupakan nilai yang lebih diutamakan dari nilai yang lainnya. Adapun ciri - ciri nilai dominan adalah banyak orang yang menganut nilai tersebut, lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggotanya, tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu, dan tingginya kedudukan orang yang membawa nilai.
  2. Nilai yang mendarah daging merupakan nilai kebiasaan atau sudah menjadi kepribadian seseorang sehingga pelaksanaannya tidak membutuhkan banyak pertimbangan.
  3. Nilai instrumental merupakan nilai yang bersifat dinamis sehingga sangat fleksibel dan tidak kaku terhadap adanya hukum. Nilai tersebut biasanya terdapat dalam kelompok primer yang anggotanya saling memiliki rasa empati seperti keluarga.
Berdasarkan fungsinya nilai dapat dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Nilai integratif merupakan nilai yang akan memberikan tuntutan atau mengarahkan seseorang atau kelompok dalam usaha mencapai cita - cita bersama.
  2. Nilai disintegratif merupakan nilai yang hanya berlaku untuk sekelompok orang di wilayah tertentu. Jadi, sifat nilai disintegratif adalah lokal dan sangat etnosentris.
Menurut Prof. Notonagoro, nilai sosial dibagi menjadi tiga sebagai berikut.
  1. Nilai materiel yaitu segala sesuatu yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia.
  2. Nilai Vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas atau kegiatan dalam hidupnya.
  3. Nilai rohani yaitu segala sesuatu yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan rohani. Nilai rohani dibagi menjadi empat nilai yaitu, nilai kebenaran atau empiris, nilai keindahan, nilai moral dan religius.

Fungsi Nilai Sosial

Fungsi nilai sosial dalam masyarakat sebagi berikut.
  • Memotivasi manusia untuk berperilaku sesuai peran yang diharapkan guna mencapai suatu tujuan.
  • Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku sesuai nilai - nilai yang ada dalam masyarakat agar tercipta integrasi dan ketertiban.
  • Sebagai pengawas, pembatas dan pendorong perilaku masyarakat.
  • Memberi harapan yang baik, sikap mandiri dan tanggung jawab.
  • Sebagai alat solidaritas masyarakat.
  • Sebagai alat untuk menentukan harga dan kelas sosial dalam stratifikasi sosial.

Pengertian Norma Sosial

Norma adalah bentuk nyata nilai - nilai dalam masyarakat sebagai petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi. (Baca Juga : Mendeskripsikan Objek Kajian Sosiologi dan Metodenya).

Jenis - Jenis Norma Sosial

Berdasarkan jenisnya, norma sosial dibagi menjadi dua sebagai berikut.

1. Berdasarkan Sanksinya

  • Norma agama, memiliki sifat mutlak dan tidak dapat ditawar karena aturannya berasal dari Tuhan.
  • Norma kesusilaan merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan ahlak.
  • Norma kesopanan merupakan peraturan sosial yang mengarah pada hal - hal berkenaan dengan cara bertingkah laku secara wajar.
  • Norma hukum merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi tegas berupa pidana atau perdata.

2. Berdasarkan Daya Ikatnya

  • Cara ( Usage ) merupakan suatu bentuk perilaku dalam pergaulan sehari - hari dalam masyarakat.
  • Kebiasaan ( Folkways ) merupakan perbuatan berulang - ulang yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas.
  • Tata kelakuan ( mores ) merupakan sekumpulan perbuatan mengenai anjuran dan larangan dalam hidup bermasyarakat.
  • Adat istiadat ( customs ) merupakan tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola - pola perilaku masyarakat.
  • Hukum ( Laws ) merupakan sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan - ketentuan, perintah dan larangan agar tercipta suatu keteraturan.

Fungsi Norma Sosial

Fungsi norma sosial dalam masyarakat sebagai berikut.
  1. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
  2. Sebagai aturan / pedoman tingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
  3. Sebagai sistem kontrol dalam masyarakat. (Sumber : Detik - Detik Ujian Nasional Sosiologi).
Demikian artikel tentang Jenis / Fungsi Norma Sosial dan Nilai Sosial, semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan komentar anda serta kunjungi terus Blog Belajar.   

Baca Selengkapnya ....

Mendeskripsikan Objek Kajian Sosiologi dan Metodenya

Pengertian Objek Kajian Sosiologi

Mendeskripsikan Objek Kajian Sosiologi dan Metodenya
Menurut Auguste Comte (Bapak ilmu Sosiologi), Sosiologi adalah studi tentang masyrakat sebagai keseluruhan dan tidak dapat direduksi dalam individu. Hebert Spencer berpendapat bahwa masyarakat merupakan sebuah organisme yang mengalami evolusi (akan berubah dan berkembang seiring waktu). (Baca Juga : Pengertian Permasalahan Sosial dan Pemecahan Masalah Sosial).

Berdasarkan pendapat sosiolog tersebut dapat disimpulkan bahwa objek kajian sosiologi adalah masyarakat (Society). Masyarakat merupakan kelompok manusia yang hidup bersama di wilayah tertentu dan terikat oleh kesamaan aturan. Selain itu, masyarakat akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan (perubahan sosial). (Baca Juga : Fungsi Norma Sosial dan Nilai Sosial).

Kegunaan Ilmu Sosiologi

Sosiologi berusaha menjelaskan fenomena atau fakta - fakta sosial yang terjadi dalam masyarakat melalui berbagai penelitian sosial tersebut, sosiologi sebagai ilmu terapan dapat berguna dalam kehidupan sehari -hari. Adapun kegunaan sosiologi adalah sebagai berikut.

Bahan Penelitian Sosial 

Ilmu sosiologi diperlukan untuk mempelajari berbagai fenomena sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, setiap fenomena sosial yang terjadi dapat dijelaskan secara empiris.

Solusi Masalah Sosial 

Masalah Sosial merupakan fenomena masyarakat yang cenderung ada selama manusia menjalankan kehidupan dan menjalin hubungan sosial. Pengamatan pendekatan sosiologi tentang masalah sosial diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyrakat.

Bahan Perencanaan Dan Pembangunan Sosial 

Pembangunan sosial selalu ditujukan pada objek kajian sosiologi, yaitu masyarakat karena tujuan program pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan secara sosiologis dalam proses pembangunan agar sesuai kebutuhan masyarakat.

Bahan Pembuatan Keputusan 

Pemerintah sebagai lembaga formal negara memiliki legitimasi untuk mengatur tata kehidupan bermasyrakat, pemerintah membutuhkan bantuan sosiologi untuk melakukan penelitian sosial terhadap perilaku serta kebutuhan masyrakat dalam mengambil keputusan. Sebagai contoh, pembuatan undang - undang disesuaikan kultur budaya masyarakat.

Metode Ilmu Sosiologi

Sebagai sebuah ilmu, teori - teori sosiologi dapat digunakan untuk melakukan penelitian sosial, baik menggunakan metode kuantitatif maupun kualitatif

Metode Kuantitatif

Metode Kuantitatif digunakan untuk meneliti fakta yang dapat diukur dengan angka. Penarikan kesimpulan dalam penelitian kuantitatif menggunakan skala, indeks, tabel dan formula - formula yang berkaitan dengan ilmu Matematika. Salah satu teknik yang digunakan adalah sociometry. Sociometry menggunakan angka untuk mempelajari hubungan - hubungan antar manusia dalam bermasyarakat.

Metode Kualitatif

Metode kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan secara mendalam dengan sumber data berupa kata - kata lisan atau tertulis.

Ciri - Ciri Ilmu sosiologi

Setiap objek ilmu pengetahuan memiliki karakteristik / ciri khas, begitu pula dengan ilmu sosiologi. Adapun karakteristik / ciri - ciri sosiologi sebagai berikut.
  • Empiris, artinya sosiologi merupakan ilmu berdasarkan observasi dan logika, bukan atas dasar wahyu ataupun hasil spekulasi.
  • Teoritis artinya sosiologi berusaha memberikan teori yang menunjukkan pernyataan atau proporsi secara logis untuk menjelaskan hubungan sebab akibat.
  • Kumulatif artinya teori - teori sosiologi disusun sebagai hasil bentukan yang didasarkan pada teori yang sudah ada.
  • Nonetis, artinya sosiologi tidak bertujuan menilai baik atau buruknya sebuah ajaran tentang tata susila. Sosiologi hanya bertugas mengungkapkan atau menerangkan sebuah tindakan sosial sebagai bagian dari fakta sosial.(Sumber : Detik - Detik Ujian Nasional Sosiologi ).
Demikianlah artikel tentang Mendeskripsikan Objek Kajian Sosiologi dan Metodenya semoga bermanfaat dan jangan lupa memberikan komentar anda serta kunjungi terus BLOG BELAJAR.

Baca Selengkapnya ....
Copyright of BLOG BELAJAR.